Showing posts with label korupsi e-ktp. Show all posts
Showing posts with label korupsi e-ktp. Show all posts

Monday, August 14, 2017

Daftar Panjang Penerima Duit e-KTP dalam Dakwaan Andi Narogong

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Andi Narogong didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.499.241 dan Rp 1 miliar. Selain itu Andi juga didakwa memperkaya 20 pihak lain mulai dari pejabat Kemendagri hingga Anggota DPR.

Dalam dakwaan Andi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), penerima duit panas e-KTP dari Andi tak hanya pihak perseorangan, tapi juga korporasi.

Berikut daftar panjang pihak yang diperkaya oleh Andi terkait pengerjaan proyek e-KTP:

  1. Irman sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000
  2. Sugiharto sebesar USD 3.473.830
  3. Gamawan Fauzi Rp 50 juta
  4. Diah Anggraini Rp USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
  5. Drajat Wisnu Setiawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta
  6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta
  7. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
  8. Beberapa anggota DPR periode tahun 2009-2014 sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar
  9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing sebesar Rp 1 miliar
  10. Wahyudin Bagenda selaku Dirut PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
  11. Johannes Marliem sebesar USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
  12. Beberapa anggota Tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta
  13. Mahmud Toha sebesar Rp 3 juta
  14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137.989.835.260
  15. Perum PNRI sebesar Rp 107.710.849.102
  16. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145.851.156.022
  17. PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala) sebesar Rp 148.863.947.122
  18. PT LEN Industri sebesar Rp 3.415.470.749
  19. PT Sucofindo sebesar Rp 8.231.289.362
  20. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar

Sebelumnya, jaksa juga mengungkap hampir setengah dari dana proyek e-KTP Rp 5,9 triliun dikorupsi dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Setya Novanto dan Andi Narogong disebutkan direncanakan mendapat fee sebesar 11% dari nilai proyek atau Rp 574.200.000.000.

Perbuatan Andi Narogong bersama-sama lima orang lain disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Jaksa Akan Hadirkan 150 Saksi dan 8 Ahli di Sidang Andi Narogong

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Jaksa pada KPK sudah menyiapkan daftar saksi untuk memberikan keterangan di sidang terdakwa Andi Narogong. Ada 150 saksi dan 8 ahli yang akan dihadirkan.

"Akan menghadirkan 150 saksi dan 8 ahli tidak ada a de charge (saksi meringankan) dalam berkas perkara," kata jaksa pada KPK Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Jumlah saksi tersebut lebih banyak dari saksi yang dihadirkan di sidang terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya yakni 113 saksi.

"Namun demikian kami seperti pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, kami akan menseleksi kembali mana yang relevan untuk efektivitas dan efisien persidangan," ujar jaksa Irene.

Jaksa Irene menjelaskan, banyaknya saksi mengindikasikan rangkaian yang lebih luas dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong.

"Dalam persidangan ini akan ada saksi yang akan lebih dari yang kemarin. Karena ada tambahan-tambahan. Karena ada rangkaian yang lebih luas," tutur jaksa Irene.

Saksi-saksi tersebut tidak termasuk saksi e-KTP yang meninggal beberapa waktu lalu, yakni Johannes Marliem.

Sidang Andi Narogong akan dilanjutkan pada Senin (21/8) pekan depan. Sidang Andi dipimpin oleh hakim John Halasan Butarbutar, hakim yang sama yang menyidangkan Irman dan Sugiharto.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Monday, August 7, 2017

Kasus Korupsi e-KTP, Andi Narogong Segera Jalani Sidang

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dirampungkan penyidik KPK. Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP itu akan segera menjalani sidang.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

Febri menyebut berkas itu terdiri dari 5 ribu halaman. Isinya memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, 150 saksi, dan 8 ahli.

"Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujar Febri.

Andi kini tinggal menunggu persidangan yang jadwalnya akan ditetapkan pengadilan. KPK mengimbau pengawalan publik dalam penuntasan kasus ini.

"Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP. Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan kita ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," ucap Febri.

Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait kasus e-KTP. Dua tersangka pertama, yaitu Irman dan Sugiharto, telah menjalani sidang dan telah divonis.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...