Thursday, July 13, 2017

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu

Akan Gugat ke MK, Yusril: Ada Pasal Karet Dalam Perppu Ormas



foto: bertha/GARASInews


Jakarta, GARASInews - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.


"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Yusril kepada wartawan GARASInews di Kantor DPP HTI, Jalan Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).


Bagi Yusril, pasal itu adalah pasal karet karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Tak dijelaskan secara jelas hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.


"Kami anggap bahwa pasal ini karet, karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa? Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya. Itu kan hanya contoh saja," ujar Yusril.


Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA.


"Ada ketidakjelasan dan ketumpangtindihan pasal-pasal ini. Ormas yang melakukan penodaan terhadap agama, ras dan lain-lain itu juga di pasal 126 dari KUHP tapi sanksi hukumnya berbeda. Jadi yang mana yang mau dipakai. Jadi ini tidak menjamin adanya suatu kepastian hukum," ucap Yuslir.


Selain itu, HTI mempermasalahkan ada hukuman kepada ormas dan personal. Baginya hal itu tidak jelas dan mengakibatkan banyak orang masuk penjara.


"Di satu pihak ia mengatur kejahatan korporasi di lain pihak ia mengatur sanksi bagi orang yang menjadi anggota organisasi itu. Bisa bayangkan bila ormas itu punya satu juta anggota," Kata Yusril.


Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin (17/7).


"Kami sudah mendalami Perppu ini dan menuangkannya dalam bentuk tulisan yaitu permohonan pengujian materi kepada MK yang tadi kami bicara dengan pimpinan HTI dan akan disampaikan pada Senin yang akan datang," ucap Yusril.


HTI pun menyiapkan cara lain agar tidak dibubarkan oleh pemerintah selama persidangan. Mereka akan meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela.


"Saya tentu akan meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela. Sebelum putusan ini belum memiliki kekuatan hukum final, maka keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum yang berakibat pembubaran kepada HTI, itu ditunda pelaksanaannya sampai ada keputusan mahkamah agung yang memiliki keputusan hukum tetap," ujar Yusril.


Yusril Sebut Menkum Tak Bisa Cabut Lembaga Berbadan Hukum


Selain itu, Yusril juga menyebut bila Perppu tersebut menganut asas contralius actus. "Jadi, asas itu asas untuk melakukan tindakan yang sebaliknya, misalnya kalau Menteri Hukum dan HAM berwenang menerbitkan surat keputusan pengesahan HTI sebagai badan hukum, maka dapat menerbitkan keputusan mencabut status badan hukum HTI," ujar Yusril.


Namun, hal tersebut hanya berlaku pada hal yang administrasi seperti pengangkatan pegawai. Sedangkan tidak bisa membatalkan sebuah badan hukum.


"Ini dalam pengertian surat yang bersifat administratif saya mengangkat pegawai, saya bewenang dong memberhentikan pegawai itu. Tapi pertanyaannya? KUA berwenang mengeluarkan surat keterangan nikah, apakah dia berwenaanhg mencabut? Itu kacau balau," ujar Yusril.


"Atau contoh Menteri Hukum dan HAM mengesahkan Perseroan Terbatas (PT). Apakah Menteri Hukum dan HAM bisa mencabut. Lalu saya bikin PT, sudah kaya. Terus Menteri Hukum dan HAM nggak seneng sama saya terus mencabut. Itu tidak bisa," sambung Yusril.

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...