Thursday, July 6, 2017

Pansus Gali soal SDM dan Penyadapan KPK

Bertemu BPK, Pansus Angket Gali soal SDM dan Penyadapan KPK

foto: bertha/GARASInews


Jakarta - Dalam pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada dua hal yang menjadi fokus Pansus Hak Angket KPK untuk didalami. Kedua hal tersebut adalah soal sumber daya manusia (SDM) di KPK dan soal penyadapan.

"Kita menemukan banyak yang ditindaklanjuti, salah satunya soal sumber daya manusia (SDM) di KPK dan kita perlu melakukan tindakan lanjutan yang secara spesifik tidak bisa kita jelaskan pertemuan dengan BPK," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

Selain soal SDM, Pansus mempertanyakan soal landasan hukum terkait dengan penyadapan yang kerap dilakukan KPK. Agun mengatakan pihaknya perlu mendalami masalah penyadapan ini karena, dalam UU No 19 Tahun 2016, untuk melakukan penyadapan, harus ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Termasuk interception UU Nomor 19 Tahun 2016 soal informasi ITE terkait penyadapan yang memerintahkan ada pembentukan undang-undang. Apakah penyadapan ada landasan hukum cukup," ujar Agun saat di wawancarain GARASInews.

Karena itu, Pansus Hak Angket KPK akan mendalami soal penyadapan dengan bertemu Kementerian Kominfo serta beberapa provider. "Akan kita dalami kepada Kominfo dan keprovider," ucapnya.

Politisi Golkar itu menjamin tidak ada hal yang akan ditutup-tutupi Pansus dalam hak angket kepada KPK. Dia juga menegaskan tidak ada titipan kepentingan dalam hak angket ini.

"Mari sama-sama kita meyakini objektivitas dan jauhi dari kecurigaan. Mari awali dengan baik," tuturnya.





Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...