Thursday, July 6, 2017

Korupsi bukan lagi Extra Ordinary Crime melainkan sudah menjadi Ordinary Crime


Ketua Panja RKUHP DPR: Korupsi Bukan Lagi Extra Ordinary Crime

foto: bertha/GARASInews

Jakarta - Ketua panitia kerja (Panja) RUU KUHP Benny K Harman menilai tindak pidana korupsi (tipikor) tidak lagi masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Alasannya, tipikor sudah marak dilakukan sampai lapisan masyarakat paling bawah.

"Sebagai tindak pidana sekarang, dia sudah mengalami pergeseran dari extra ordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extra ordinary, bukan kejahatannya tetapi badan yang menegakkan hukum," ujar Benny saat diwawancarai GARASInews di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

"(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai dari kepala desa," sambungnya.

Benny memaparkan alasan dahulu tipikor masuk extra ordinary crime karena berdampak masif dan dilakukan pejabat kelas atas.

"Dulu kejahatan ini dianggap efeknya masif dilakukan oleh kejahatan kakap putih oleh pejabat sehingga ada penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan suap menyuap, itu sudah ada sejak dulu," tutur Benny.

Wakil ketua Komisi III DPR ini juga menuturkan, meski tipikor diatur KUHP, sama sekali tidak mengubah esensi UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diaturnya tipikor dalam KUHP, kata Benny, justru memperkuat fungsi lembaga penegak hukum.

"Jadi jangan salah paham, itu yang saya sesalkan, nggak ngerti karena masukan orang nggak bener, padahal kan nggak begitu aturannya. Malah memperkuat, mempertegas, tidak menghapus dia, cuman jangan sampai ada norma aturan pidana yang tersebar di luar tipidsus," tandasnya.




Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...