Tuesday, July 11, 2017

Lagi-lagi pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu mesti ditunda

Ditunda Lagi, Pemerintah-DPR Putuskan Isu Krusial RUU Pemilu Kamis




foto: bertha/GARASInews


Jakarta - Lagi-lagi pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu mesti ditunda. Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu di DPR sepakat pengambilan keputusan tingkat I digelar pada hari Kamis mendatang.


"Pengambilan keputusan tingkat I yang berisi tentang pandangan mini fraksi, pendapat pemerintah, dan penandatanganan naskah RUU tidak jadi hari ini, kami tunda Kamis tanggal 13 Juli pukul 13.00 WIB," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy sewaktu di jumpai GARASInews di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017) malam.


Hal ini disampaikan usai menggelar lobi antara Kapoksi Pansus RUU Pemilu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Rapat juga menyepakati hari Rabu (12/7), Pansus akan menggelar rapat internal.


"12 Juli pukul 10.00 WIB, Pansus akan rapat secara internal tanpa pemerintah dalam rangka menyepakati sikap Pansus terhadap lima isu krusial sehingga nanti apa yang akan diputuskan internal Pansus hari Rabu pagi itu akan dilakukan pengambilan keputusan hari Kamis (13/7)," ucapnya.


Sedangkan rencana pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan menjadi UU tetap digelar pada sidang paripurna 20 Juli pekan depan. Pimpinan Pansus segera menyurati pimpinan DPR soal jadwal sidang paripurna.


"Atas kesepakatan ini, pimpinan Pansus akan menyampaikan pada pimpinan DPR bahwa tak ada penundaan pelaksanaan paripurna dan kami siap untuk paripurna tanggal 20 Juli," tutur Lukman.


Sementara itu, Tjahjo mengatakan pembahasan lima isu krusial sudah mengerucut. Pemerintah berharap pengambilan keputusan secara musyawarah.


"Sangat bersyukur apabila musyawarah mufakat karena dari total DIM yang masuk diambil secara musyawarah mufakat. Kedua, kalau masih muncul poin perbedaan, opsinya bisa di Paripurna untuk pengambilan keputusan," jelas Tjahjo pada kesempatan yang sama.


Sementara itu, soal ambang batas capres alias presidential threshold, pemerintah tetap bersikukuh di angka 20-25 persen. Tapi, isu tersebut menurut Tjahjo, tidak dibahas saat lobi tadi.


"Tidak disinggung, hanya sikap pemerintah gitu," terangnya.


Seperti diketahui, isu krusial RUU Pemilu yang belum diambil keputusan adalah:
1. Penataan dapil DPR
2. Sistem Pemilu
3. Metode konversi suara
4. Ambang batas capres (presidential threshold)
5. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold)


No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...