Wednesday, July 12, 2017

KPK tetapkan tersangka baru kasus E-KTP

Gelar Perkara, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP


foto: bertha/GARASInews

JAKARTA, GARASInews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara untuk penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

Rencananya, pada bulan Juli ini, KPK akan mengumumkan tersangka baru.

"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada garasinews di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Meski demikian, Agus belum bisa memberitahu apakah tersangka baru tersebut berasal dari anggota DPR, pihak swasta, atau pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah dilakukan analisis dan menyimak seluruh bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan kasus e-KTP, maka dapat disimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terbukti dan ada indikasi perbuatan oleh pihak lain.

Dalam kasus korupsi ini, baru tiga orang yang dijerat KPK. Awalnya, penyidik menetapkan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.

Perkara keduanya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam proses persidangan, KPK menetapkan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka keterangan palsu dalam persidangan. Miryam belum terjerat untuk kasus korupsi e-KTP.

Belakangan, penyidik menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang terlibat proyek e-KTP.

Dalam surat tuntutan terhadap, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK meyakini bahwa puluhan anggota DPR menerima uang proyek e-KTP.

Beberapa anggota DPR disebut ikut menyebabkan kerugian uang negara yang totalnya sekitar Rp 2,3 triliun.

Sejumlah anggota dan mantan anggota DPR sudah diperiksa sebagai saksi.


SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...