Wednesday, August 23, 2017

Akhirnya Permohonan Ahok di Setujui Oleh MK

foto: bertha/GARASInews


GARASInews - Hari ini bakal calon gubernur petahana di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 Basuki T Purnama alias Ahok bakal menghadiri sidang pendahuluan perkara pengujian undang-undang (PUU) nomor 60 tahun 2016, yakni UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Ahok hadir sebagai pemohon yang menggugat Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada yang mengatur cuti kampanye petahana.

"Ahok selaku pemohon sudah dipanggil MK untuk hadir dalam sidang pendahuluan PUU 60/2016 pada hari ini, Senin, 22 Agustus, pukul 11.00 WIB," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitus,i Fajar Laksono, Jakarta, Senin (22/8).

Dalam sidang pendahuluan, hakim MK akan mendengarkan permohonan pemohon. Setelah itu, hakim konstitusi akan memberikan nasihat terkait kelengkapan dan kejelasan permohonan. "Kalau ada nasihat perbaikan, pemohon diberi waktu paling lama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.


Permohonan yang sudah diperbaiki menjadi acuan MK untuk proses selanjutnya," katanya.

Setelah perbaikan, kata Fajar, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan. Jika berlanjut, MK akan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara seimbang dalam persidangan, baik kepada pemohon maupun pembentuk UU.

Pada umumnya hakim MK akan memutuskan uji materi undang-undang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. Semua itu merujuk pada ketentuan konstitusi yang dimanifestasikan melalui penafsiran konstitusi seiring dengan upaya mewujudkan tujuan bernegara dan tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Intinya, Ahok meminta ketentuan cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye pilgub bagi petahana di Pasal 70 Ayat (3) UU 10/2016 dimaknai bukan kewajiban, melainkan hak opsional," terangnya.

Gugatan Ahok akan diadili oleh panel hakim konstitusi yang terdiri dari hakim Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams.
Gugatan Ahok masuk ke MK pada 2 Agustus 2016. MK kemudian melakukan verifikasi atas gugatan tersebut dan setelah dinyatakan memenuhi syarat, didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) paling lambat 14 hari setelah gugatan masuk ke MK.

Ahok menggugat Pasal 70 karena pada masa kampanye tersebut ada proses pembahasan APBD DKI Jakarta. Kalau saat itu Ahok wajib cuti, dirinya tidak dapat ikut dalam pembahasan anggaran. Sebagai gubernur, Ahok merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh ketentuan yang dimaksud karena tidak dapat optimal mewujudkan program-program unggulannya.

Dalam permohonannya, Ahok meminta supaya MK dapat memutus gugatannya sebelum pendaftaran calon gubernur dimulai, yakni 19 September 2016.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...