Saturday, July 22, 2017

Pemerintah Siap Ikuti Proses Hukum Bila HTI Ajukan Gugatan ke PTUN

foto: bertha/GARASInews


Jakarta, GARASInews - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menggugat pemerintah setelah status badan hukum ormasnya dicabut. Direktur perdata, Dirjen Hukum Umum Kemenkum HAM, Daulat Silitonga mempersilakan HTI bila akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini demokrasi, berjuang lewat proses pengadilan," kata Daulat dalam diskusi di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, (21/7/2017).
Daulat mengatakan ada hak yang boleh digunakan oleh HTI usai dibubarkan. Pemerintah akan mengikuti proses hukum yang ditempuh oleh HTI. Dirinya mengatakan pemerintah menghormati setiap keputusan hukum dari PTUN.
"Ketika dianggap tidak cukup oleh pengadilan, ya kita akan tunduk dan patuh. Jadi jalurnya ada unsur demokratis," paparnya.
Daulat meyakini pemrintah tetap menang menang meski digugat. Pembubaran surat status badan Hukum HTI dilakukan dengan matang dan penuh pertimbangan.
"Kita kan mencabut ada dasar hukumnya. Jadi dalam menjaga ranah demokrasi, apabila ada yang tidak puas atas putusan. Itu ada ranahnya, ya silakan (gugat)," imbuhnya.
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan dengan pencabutan status badan hukum oleh Kemenkum HAM. Selain itu, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI juga dilarang. HTI menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perlawanan hukum kami nanti ke PTUN," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi GARASInews, Rabu (19/7) malam.
Saat dikonfirmasi terkait kapan HTI akan mengajukan gugatan terkait pencabutan status badan hukum tersebut, Ismail hanya menjawab singkat. "Segera ya," katanya.

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...