Friday, July 14, 2017

Rapat Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) Kemenristek Dikti dengan Komisi VII DPR berujungdeadlock

Mengapa Komisi VII DPR Tolak Anggaran Menristek Dikti?


foto: bertha/GARASInews

Jakarta, GARASInews - Rapat Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) Kemenristek Dikti dengan Komisi VII DPR berujungdeadlock. RAPBN-P yang diajukan Kemenristek Dikti pun tidak disetujui oleh Komisi VII. Apa sebabnya?

"Iya deadlock. Kan rapat berlangsung sejak kemarin. Intinya pada prinsipnya Komisi VII bersetuju dengan nilai anggaran Kemenristek Dikti, baik dari Direktorat Jenderalnya, pendidikan mau pun lembaga-lembaga di bawahnya," kata anggota Komisi VII DPR Kurtubi saat dikonfirmasi GARASInews, Jumat (14/7/2017) dini hari.

Permasalahan muncul saat para anggota Komisi VII mengajukan aspirasi untuk daerah pemilihannya masing-masing. Namun aspirasi-aspirasi itu ternyata tidak diakomodir oleh pihak Kemenristek Dikti. Ada beberapa permintaan aspirasi itu, seperti kuota beasiswa dan dibangunnya science park di dapil-dapil anggota dewan.

"Aspirasi seperti misalnya beasiswa lalu science park, ada beberapa lagi yang maksudnya bisa menjadi aspirasi daerah dapilnya masing-masing. Itu pelaksana proyek atau apa pun kan di tangan pemerintah. Cuma anggota dewan ingin agar science parknya ada masing-masing dimasukkan di bagian pengeluaran," jelas Kurtubi.

"Di situ banyak yang tidak sependapat, banyak yang tidak ada kesesuaian antara Komisi VII dengan pihak kementerian. Jumlah total kami setuju, cuma ya sekali lagi ada aspirasi dapil dari masing-masing yang tidak ada kata sepakat," imbuhnya.

Saat rapat deadlock, Kemenristek Dikti diwakilkan oleh tingkat Dirjen. Menristek Dikti M Nasir menurut Kurtubi tidak ikut dalam rapat. Dia juga memastikan, deadlock tidak berujung pada tindakan anarkis. Namun Kurtubi membenarkan pihaknya tidak menyetujui RAPBN-P yang disampaikan Kemenristek Dikti.

"Rapat hanya dirjen saja, di tingkat dirjen deadlock, dibawa ke menteri juga jadi nggak ada (gunanya). Untuk Kemenristek Dikti (tidak disepakati RAPBN-P)," sebutnya.

Soal masalah deadlock ini, belum ada tanggapan dari pihak Kemenristek Dikti. Menristek Dikti M Nasir saat dihubungi GARASInews belum memberikan respons.

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...