Sunday, August 20, 2017

LSM Setara Sebut MK Kerap Lampaui Kewenangannya

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Direktur Setara Institute, Ismail Hasani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) masih melakukan praktik ultra vires atau praktik melampaui kewenangannya. Praktik ini terkait sikap MK dalam perumusan norma baru.

"Kami mencatat 15 norma baru yang dirumuskan oleh MK dalam 11 permohonan berbeda. Kami menganggap MK melampaui kewenangannya karena pada dasarnya MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau inskontitusional sebuah norma, bukan merumuskan norma yang baru," ujar Ismail di kantornya, Jalan Hang Lekir II Nomor 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).

15 Norma baru tersebut diantaranya adalah putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perjanjian perkawinan, putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait pengguguran permintaan perkara dan sejumlah putusan lainnya.

Terkait putusan perubahan norma lama menjadi norma baru tersebut, Ismail menyebut MK seharusnya tak perlu merumuskan norma baru, karena yang bertugas melakukan hal tersebut adalah DPR dan Presiden. Meskipun sering kali dianggap sebagai praktik biasa, Ismail menegaskan MK harusnya menghindari hal tersebut.

"Supaya ada kondisi yang terkontrol dan keseimbangan yang semakin kokoh antara masing-masihg organ negara. Khususnya MK dengan pembentuk UU," kata Ismail.

Selain itu, Ismail menambahkan MK sebaiknya memiliki pengawas eksternal kelembagaan. Tujuannya tak lain adalah agar MK bisa bekerja lebih baik.

"MK ini memang lembaga yang nyaris tidak punya pengawas. Jadi kita sarankan supaya ada pengawas eksternal untuk memastikan MK ini bekerja secara benar, yang kita sarankan adalah Komisi Yudisial (KY). Melalui pengawas eksternal ini tentunya bisa mendeteksi dini jika dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Ismail.

Ismail juga menyarankan agar manajemen waktu berperkara di MK bisa lebih efektif. Menurutnya ada beberapa perkara di MK yang membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun untuk diputuskan.

"Penundaan perkara ini hanya akan mengundang potensi abusif pada diri MK, baik dari oknum hakim seperti Patrialis Akbar misalnya, termasuk pihak lainnya yang terlibat. Jadi MK atau DPR dan Presiden bisa menyusun hukum acara khusus untuk mengatur manajemen waktu persidangan untuk menghindari delayed justice denied," pungkas Ismail.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...