foto: bertha/GARASInews
Jakarta, GARASInews - PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK terkait pembangunan Gedung RS Udayana. Terkait penetapan tersangka tersebut, PT NKE akan bersikap kooperatif.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, Perseroan akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait proses yang sedang berjalan saat ini," ujar Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Djoko Eko Suprastowo melalui keterangan tertulis yang diterima GARASInews, Sabtu (15/7/2017).
PT NKE menerangkan KPK tengah melakukan pemeriksaan terkait pembangunan Rumah Sakit Udayana yang mereka kerjakan pada 2009-2010. Status gedung tersebut kini sudah diserahkan kepada pihak Universitas Udayana. Perusahaan sendiri telah melakukan pembenahan dalam tata kelola perseroan.
"Manajemen baru telah melakukan pembenahan dalam penerapan tindakan tata kelola Perseroan guna menciptakan kondisi kerja yang baik, bersih, dan kondusif," kata Sekretaris Perusahaan Djohan Halim.
Jumat (14/7) kemarin KPK memeriksa Sandiaga Uno terkait kasus korupsi pembangunan RS Udayana yang proyeknya dikerjakan oleh PT DGI. Sandiaga sendiri merupakan komisaris di perusahaan ini selama kurun waktu 2007-2012.
Dari surat pemanggilan Sandiaga, tertulis PT DGI berstatus sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 5 Juli 2017. Sebelumnya PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan.
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM
No comments:
Post a Comment