foto: bertha/GARASInews
Jakarta, GARASInews - Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mengatakan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menilai kegiatan yang dilakukan oleh HTI selama ini tidak sejalan dengan NKRI dan Pancasila.
"Masih viral di media sosial dan tersebar di mana-mana keinginan untuk menjadikan khilafah itu terbentang dari Thailand sampai Australia," kata Romi saat ditemui GARASInews setelah membuka acara Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017) malam.
"Kami memahami bahwa keprihatinan tidak bisa terhindarkan, karena memang apa yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan UU yang berlaku tentang ormas," imbuhnya.
Romi mengatakan pembubaran HTI dapat menjadi contoh bagi ormas lain yang ada di Indonesia. Tujuannya agar pendirian ormas dapat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan NKRI.
"Ke depan, kalau ingin mendirikan ormas, berserikat, berkumpul, harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI. Pemerintah membubarkan HTI, tentu akan menjadi pelajaran dan hikmah bagi aktivis di pergerakan lain," ucapnya.
Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan NKRI. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris menegaskan pencabutan tersebut berdasarkan data. Selain itu, telah dilakukan pula koordinasi dengan seluruh pihak yang berada di bawah Kemenkum HAM.
"Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017, terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut. Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," ujar Freddy di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM
No comments:
Post a Comment