Friday, August 25, 2017

Serang KPK Lagi, Fahri Tuduh Ada Bisnis dalam Penyadapan

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali melontarkan tuduhan kepada KPK. Kali ini Fahri mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK bersifat ilegal.

Menurut Fahri, penyadapan KPK diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK dan itu menyalahi aturan. Dia menyebut putusan MK mengatakan aturan penyadapan tak boleh di luar undang-undang.

"Dasarnya (penyadapan KPK) adalah SOP, bukan undang-undang, sementara MK mengatakan tidak boleh membuat aturan penyadapan di bawah undang-undang. Jadi menurut MK tanggal 24 Februari 2011, resmi mengatakan lalu dikuatkan lagi dalam UU ITE 2016 bahwa penyadapan hanya boleh diatur UU," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).


Selain menyebut penyadapan KPK ilegal, Fahri menuding KPK tebang pilih saat menyadap seseorang. Dia menduga KPK telah menetapkan target untuk disadap. Berdasarkan semua itu, Fahri curiga ada bisnis di balik kerja sadap-menyadap yang dilakukan KPK.

"Karena itu penyadapan yang dilakukan KPK ilegal semuanya dan penyadapan ini tebang pilih, karena SOP-nya kita nggak tahu. KPK nggak pernah mau terbuka tentang SOP yang mereka pakai," tegas Fahri.


"Karena KPK tidak mau terbuka soal SOP-nya, saya curiga jangan-jangan SOP-nya tidak ada. Ini adalah operasi ilegal, operasi bawah tanah, karena itu meningkat kecurigaan saya. Jangan-jangan, ini dibisniskan sehingga ada transaksi," tuding Fahri.

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...