Thursday, August 3, 2017

MK Minta ACTA Perbaiki Gugatan Presidential Threhold

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - ACTA diberikan kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan uji materiil UU Pemilu. Majelis hakim memberi waktu hinggal 16 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

"Perbaikan permohonan kita tunggu paling lambat Rabu 16 Agustus 2017 paling lambat pukul 14.00 WIB," ujar hakim ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Pada sidang perdana yang digelar hari ini, hakim Saldi Isra memberikan banyak masukan terhadap berkas permohonan uji materi dari ACTA. Salah satunya adalah soal belum adanya lembar negara pada UU Pemilu dan legal standing Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman sebagai pemohon uji materiil.

"Soal legal standing harus dikuatkan oleh pemohon. Misalnya, yang harus dibuktikan, potensial dirugikan itu kan kalimatnya tidak berhenti. Kerugian hak atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik. Jadi harus spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi. Ini poin yg harus dikuatkan," papar Saldi.

"Karena kita harus yakin bahwa kalau tidak dikabulkan pemohon akan dirugikan," lanjut Saldi.

Selain itu, Saldi juga mengimbau agar ACTA menyertakan argumen terbaru mengapa uji materiil UU Pemilu kali ini harus dikabulkan oleh MK. Sebab, Saldi menyebut putusan MK soal threshold (ambang batas) sudah ada sebelumnya.

Hal lain yang menjadi masukan dari Saldi adalah terkait pasal 6A UUD 1945 soal tata cara pelaksanaan presiden dan wapres. Saldi menyarankan agar ACTA memperjelas apakah pasal 6A atau pasal 6A ayat 2 yang mereka jadikan perbandingan pada UU Pemilu.

"Kan batu ujinya pasal 6A. Apakah pasal 6A apa 6A ayat 2 yang jadi batu uji. Mau spesifik 6A apa turunkan lebih spesifik lg ke 6a ayat 2," tutur Saldi.

Saldi juga menganggap dasar argumentasi dari permohonan yang dilayangkan oleh ACTA belum muncul pada berkas yang diserahkan ke MK. Saldi meminta adanya kontra argumen agar gugatan terkait presidential treshold bisa dikabulkan oleh MK.

"Kan dasar argumentasinya kita kenapa ada presidential threshold, untuk memperkuat sistem presidensil. Karena pemohon tidak yakin, harus ada kontra argumen. Jadi poin-poin itu, menurut saya, ini kan saran kalau mau ditambahkan kalau tidak juga tidak apa-apa. Jadi agar kita bisa lihat apa yang diajukan ada dasar yang cukup," kata Saldi.

Usai Saldi menyampaikan masukannya pada ACTA, salah satu kuasa hukum Habiburokhman berniat memberikan surat pada majelis hakim. Surat tersebut berisi ahar MK menjadikan uji materiil UU Pemilu menjadi uji materi yang diprioritaskan. Saldi pun mengatakan bila semua uji materi yang ditangani oleh MK merupakan prioritas. Karena itu dia meminta ACTA untuk bersabar.

"Semuanya kan kita prioritaskan, tapi kalau mau diprioritaskan kan tahapan masih lama. Bersabarlah. Masih lama kan tahap pengajuan paslon," ucap Saldi.

Habiburokhman menyatakan tahapan pemilu sudah dimulai pada bulan Oktober mendatang. Karena Pemilu 2019 adalah pemilu serentak, maka kemungkinan parpol akan mulai memberi pandangan mereka soal capres pada Oktober.

"Tahapan pertama pemilu dimulai Oktober, yaitu pendaftaran parpol peserta pemilu. Karena ini serentak, idealnya menurut kami dari awal harus ada pandangan soal capres," ucap Habiburokhman.

Terkait hal tersebut, Saldi memberikan saran agar argumen Habiburokhman dimasukan dalam perbaikan berkas yang akan diserahkan tanggal 16 Agustus.

"Nanti diperbaikannya itu ditambah satu item ini minta diprioritaskan karena alasan begini-begini, dicantumkan ini tahapan menuju tanggal 16 Agustus," tutup Saldi.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...