Monday, August 28, 2017

Kepada Pejabat Kemendagri Adik Andi Narogong Akui Beri USD 1,5juta

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, mengakui pernah menyerahkan USD 1,5 juta kepada pejabat Kemendagri, Sugiharto. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah divonis 5 tahun bui di kasus e-KTP. Vidi menjelaskan penyerahan dilakukan 4 kali. uang tak langsung diberikan ke Sugiharto, melainkanmelalui perantara bernama Yosep Sumartono.

"Yosep Sumartono itu kepercayaan Sugiharto?" tanya hakim Anshori dalam sidang terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

"Iya," jawab Vidi. Ia membantah Yosep merupakan kepercayaan kakaknya.

Menurut Vidi, uang USD 1,5 juta tersebut berasal dari kakaknya. Namun ia sama sekali tak tahu apa maksud pemberian tersebut.

"Pemberian uang untuk Sugiharto pribadi atau untuk yang lain?" tanya hakim Anshori lagi.

"Saya tidak tahu. Tidak nanya. Cuma suruh nganter saja," ujarnya.

Pemberian kepada Sugiharto dilakukan 4 kali di sejumlah tempat. Pemberian pertama USD 500 ribu, kedua USD 400 ribu, ketiga USD 400 ribu, dan terakhir USD 200 ribu.

Meski telah mengeluarkan banyak uang untuk e-KTP melalui Sugiharto, Andi Narogong disebut Vidi hanya menyayangkan soal biaya mesin yang mahal.

"Pernah tidak dia curhat dan berunding ke saudara 'kita sudah keluar uang banyak nggak dapat proyek'?" tanya hakim Anwar.

"Setahu saya yang itu tadi yang investasi mesin. Percetakan karena mahal, jadi mundur," jelas Vidi.

Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga proyek e-KTP. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...