Monday, August 7, 2017

Kasus Korupsi e-KTP, Andi Narogong Segera Jalani Sidang

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dirampungkan penyidik KPK. Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP itu akan segera menjalani sidang.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

Febri menyebut berkas itu terdiri dari 5 ribu halaman. Isinya memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, 150 saksi, dan 8 ahli.

"Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujar Febri.

Andi kini tinggal menunggu persidangan yang jadwalnya akan ditetapkan pengadilan. KPK mengimbau pengawalan publik dalam penuntasan kasus ini.

"Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP. Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan kita ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," ucap Febri.

Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait kasus e-KTP. Dua tersangka pertama, yaitu Irman dan Sugiharto, telah menjalani sidang dan telah divonis.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...