Friday, August 4, 2017

Anggota MKD: Pidato Viktor Penghinaan, Dia Terancam Dipecat

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Gerindra M Syafii mengatakan akan menunggu laporan masuk soal pidato Ketua F-NasDem DPR Viktor Laiskodat. Jika pidato tersebut disampaikan Laiskodat dengan sadar, Viktor dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat dengan ancaman pecat.

"Kita lihat prosesnya. Kalau dia menyatakan itu dengan penuh tanggung jawab, berarti kan melakukan penghinaan terhadap partai politik. Itu bisa dianggap pelanggaran berat," ujar Syafii atau biasa dipanggil Romo ketika dihubungi GARASInews, Jumat (4/8/2017).

"Kalau ada yang menyampaikannya ke MKD, akan kita proses. Pelanggaran berat itu risikonya kalau nggak di-skors, diberhentikan," imbuh Romo.

Romo mengatakan pidato Viktor yang isinya menuding Gerindra-PD-PKS-PAN sebagai parpol pendukung gerakan khilafah di Indonesia dapat digolongkan sebagai fitnah terhadap partai politik. Menurutnya, pernyataan Viktor sama sekali tak berdasar.

"Mengatakan orang anti-Pancasila itukan nggak main-main. Keluarnya Perppu (Ormas) saja digugat, orang ini dengan mudah mengatakan bahwa PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat anti-Pancasila. Ini kan harus punya dasar," ucap Romo.

"Dasarnya kita mau lihat. Kalau nggak ada (dasarnya), berarti kan dia fitnah. Tapi kan fitnah ini kan terhadap konstitusi dan ini sangat luar biasa," sambung anggota Komisi III DPR ini.

Berpidato dalam suatu acara di NTT, Viktor bicara soal partai-partai politik yang dituduhnya pro-khilafah dan intoleran. Gerindra dkk disebut Viktor mendukung gerakan kekhilafaan.

Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan menunggu perkembangan proses hukum terkait pidato Viktor, di mana ada beberapa pihak yang hendak mempolisikan politikus NasDem itu. Dia menjelaskan kebijakan MKD dalam satu kasus yang alat buktinya video adalah menunggu hasil perkara di ranah hukum. Pidato Viktor yang dianggap provokatif tersebar melalui grup WhatsApp dan viral di media sosial dan rekaman tak dapat dijadikan alat bukti

"Masalahnya alat bukti berupa rekaman itu hasil yurisprudensi, bila tidak diambil penegak hukum tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Iya itu yang dibawa ke MK," terang Dasco saat dihubungi oleh GARASInews secara terpisah.

"Sebagian kelompok ini yang hari ini mau bikin negara khilafah. Dan celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya ini kelompok ini ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra. Partai nomor dua itu namanya Demokrat. Partai nomor tiga namanya PKS. Partai nomor empat namanya PAN. Situasi nasional ini partai mendukung para kaum intoleran," kata Viktor yang pidatonya bercampur antara bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Viktor sudah dihubungi soal pidatonya tersebut, namun yang mengangkat seorang perempuan yang diduga sekretarisnya. Perempuan itu mengatakan Viktor belum bisa menerima telepon karena masih kunker di dapilnya.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...