Sunday, July 23, 2017

Gubernur Aher Surati Presiden Minta Sekda Jabar Diberhentikan

foto: bertha/GARASInews


Bandung, GARASInews - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyurati Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo agar memberhentikan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Surat itu dikirimkan Jumat (21/7/2017) kemarin. Usulan pemberhentian itu menyusul keputusan Iwa yang ikut penjaringan Pilgub Jabar melalui PDIP.


"Sebelum Mendagri, Senin malam (17/7/2017) saya ditelepon Dirjen Otda Depdagri Sumarsono tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menekankan tentang etika ASN terkait politik praktis," kata Aher dalam rilis yang diterima GARASInews, Sabtu (22/7/2017).


Etika tersebut tercakup dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN serta Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Kedua pasal tersebut menekankan dua hal. Pertama, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.


"Sekalipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai Sekda Jabar di banyak tempat di Jawa Barat. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta," kata Aher.


Aher mengaku juga sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membentuk Pansel yang berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya ASN pemprov, pakar atau akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat eselon pusat yang ditunjuk oleh Kemendagri.


"Jadi saya sudah tandatangan suratnya dan sudah dikirim. Nanti kita tunggu keputusannya dari Pak Presiden. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 1 ada di Presiden," pungkasnya.


Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jabar Soemarwan mengaku khawatir ada sejumlah ASN di Pemprov Jabar yang dilibatkan dalam tim sukses dan tim sosialisasi Sekda Jabar.


"Sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai pembina kepegawaian, Pak Gubernur berhak memastikan kondisi lingkungan kerja harmonis tak terganggu kepentingan politik, apalagi jika ada keterlibatan ASN secara praktis," ujar Soemarwan.


Soemarwan menyatakan aturan ini berlaku untuk semua pejabat daerah ASN yang mencalonkan diri di berbagai daerahnya.


Seperti diketahui Sekda Jabar Iwa Karniwa memutuskan untuk maju pada Pilgub Jabar nanti. Ia ikut penjaringan dari PDIP Jabar.

No comments:

Post a Comment

Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...