Friday, June 30, 2017

MA Tunda Proses Rekrutmen Hakim

MA Disarankan Tunda Proses Rekrutmen Hakim

 

www.garasigaming.com
foto: bertha/GARASInews



JAKARTA, - Rekrutmen hakim pengadilan yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2017, disarankan agar ditunda.

Pengamat Hukum Tata Negara, Oce Madril mengatakan, sedianya Mahkamah Agung (MA) sebagai penyelenggara menunggu Undang-Undang Jabatan Hakim disahkan.
Saat ini, RUU Jabatan Hakim sedang dibahas di DPR.

"Menurut saya, MA harus menunda proses seleksi," kata Oce saat dihubungi, Jumat (30/6/2017).

Proses seleksi hakim digelar sehubungan terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.

Selain itu, permintaan MA disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait formasi hakim.

Adapun kuota yang telah mendapat persetujuan Kemenpan RB sebanyak 1.684 hakim.
Pada prosesnya nanti, penerimaan calon hakim yang akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2017, menggunakan prosedur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Artinya, seleksi dilakukan terbuka seperti seleksi CPNS.

Menurut Oce, hakim bukanlah pejabat pemerintah, melainkan pejabat negara. Oleh karena itu, menjadi kurang pas jika proses seleksinya dilaksanakan seperti seleksi CPNS.
"Dasar hukumnya belum jelas. Hakim sebagai pejabat negara belum ada aturan rinci tentang mekanisme seleksinya. Tidak bisa menggunakan sistem PNS, itu melanggar hukum," kata Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Oce menambahkan, RUU Jabatan Hakim masuk ke dalam prioritas pembahasan karena merupakan inisiatif DPR.

Ia mengaku, optimistis jika akhir tahun ini RUU jabatan hakim akan selesai dibahas. Maka dari itu, sedianya MA menunda proses rekrutmen tersebut.

"Setelah itu, MA bisa lakukan seleksi. Dengan sistem baru menurut undang-undang Jabatan Hakim, maka seleksi Hakim akan lebih terjamin secara hukum dan aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, serta integritas akan lebih terjamin," kata Oce.


Sementara itu, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP ), Liza Fariha, meminta MA kembali melihat data terkait beban perkara di pengadilan tingkat pertama dan membandingkannya dengan jumlah hakim yang ada.

Sebab, kata Liza, berdasarkan riset yang dilakulan pihaknya diketahui bahwa beban perkara dengan jumlah hakim tingkat pertama masih cukup proporsional.

"MA perlu melihat lagi apakah benar dengan beban perkara di pengadilan tingkat pertama saat ini diperlukan rekrutmen Hakim?" kata Liza saat dihubungi, Rabu (28/6/2017).

Jikapun MA tetap ingin membuka rekrutmen, Liza menyarankan agar MA melibatkan publik dalam proses seleksi. Melalui cara ini akan ada kontrol yang lebih baik.

Harapannya, peserta yang lolos seleksi merupakan hakim yang beritegritas dan berkualitas.
"Jangan sampai transparansi dan keterbukaan yang dimaksud cuma sebatas mengumumkan semua tahapan seleksi," kata Liza.








 


Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...