Friday, June 23, 2017

POLITIKnews; Presiden bentuk lembaga baru

Menteri Asman Abnur: Presiden Bentuk Lembaga Baru Sesuai Visi Misi

 

www.garasitogel.com  
 foto: bertha/GARASInews


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu kemarin melantik Ketua dan anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Ini adalah badan ketiga yang dibentuk Presiden Jokowi sejak menjabat pada 20 Oktober 2014 lalu. Selain tiga lembaga tersebut sebelumnya Presiden juga membentuk badan lain yang merupakan badan transformasi dari badan yang pernah ada.

Ada juga satu kelompok kerja yang dibentuk Jokowi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan bahwa Presiden sesuai undang-undang bisa membentuk lembaga sesuai visi misinya.

Lembaga dibentuk dalam rangka mencapai strategi visi misinya. Presiden memiliki program Nawacita, nah dibentuklah lembaga-lembaga yang bisa mencapai realisasi program itu. Berikut ini wawancara khusus detikcom dengan Menteri Asman Abnur di kantor Menpan RB di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017)

Bagaimana latar belakang dibentuknya 9 badan baru oleh Jokowi?

Perlu diluruskan bahwa presiden bukan membentuk 9 lembaga tapi 3 lembaga baru. Sementara 5 di antaranya dibentuk dari badan yang sudah ada dan 1 kelompok kerja

5 lembaga yang ditransfomasi ialah:

1. Kantor Staf Presiden transformasi dari UKP 4 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian Pembangunan dengan menambahkan fungsi komunikasi politik

2. Komite Ekonomi dan industri Nasional (KEIN) yang ditransformasi dari Komite Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan perpres No. 31 Tahun 2010

3. Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yang ditransformasikan dari Badan pendukung pengembangan sistem Penyediaan Air minum yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 2004

4. Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang ditransformasikan dari Badan Kordinasi Keamanan Laut ( Bakorkamla) sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2014

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ditransformasi dari lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), terdapat satu lembaga direktur fungsi keamanan informasi yang digabung dengan lembaga BSSN

Sedangkan 3 lembaga yang baru dibentuk ialah:

1. Badan Restorasi Gambut (BRG), yang dibentuk untuk jangka waktu selama lima tahun sampai 2020 di 7 wilayah provinsi di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua.

2. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), ini memang di butuhkan dalam rangka mengembangkan ekonomi syariah sebagai penduduk mayoritas islam, tertinggi di dunia.

3. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), dibentuk dalam rangka pemantapan, pemahaman kembali ideologi Pancasila sebagai dasar negara.

Kelompok kerja baru ialah, Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) ini bukan lembaga tapi satuan tugas yang bersifat sementara.

Untuk diketahui kita juga telah membubarkan 10 lembaga non struktural di tahun 2014, 2 tahun 2015, 9 Tahun 2016, Tahun 2017 sedang ditelaah lagi ada beberapa, untuk jumlah masih dikaji, akan digabung atau dihapus

Bisa dijelaskan kembali apa latar belakang Presiden membentuk tiga lembaga baru?

Presiden kan berdasarkan UU, dia bisa membentuk lembaga sesuai visi misinya, dalam rangka mencapai strategi visi misinya. Presiden memiliki program Nawacita, nah dibentuklah lembaga-lembaga yang bisa mencapai realisasi program itu. Untuk 3 lembaga baru itu.

Untuk restorasi gambut kita kan negara dengan rawan kebakaran dan setiap tahun itu ada, dan bahkan jadi langganan, tahun ini semenjak dibentuk lembaga ini manfaatnya cukup besar titik-titik api sudah dapat dipantau sejak dini karena bekerja dengan sifat preventif, pencegahan sehingga penurunan kebakaran menurun, bisa dikatakan untuk tahun ini tidak ada.

Ada datanya?

Data di kementrian kehutanan,

Kemudian?

Komite keuangan syariah kita mengetahui sekarang pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sangat bagus maka dari itu perlu satu lembaga atau komite yang betul- betul fokus untuk mengembangkan ekonomi syariah ini. Dan sebagai negara mayoritas muslim sudah sewajarnya lah kita sebagai pusat ekonomi syariah. Itu targetnya.

Pemantapan Pancasila, tahulah saat ini pemahaman Pancasila sangat dibutuhkan terutama bagi siswa-siswa, apalagi sekarang malah banyak yang tidak hafal Pancasila. Bedanya, pemantapan Pancasila ini tidak seperti BP7 dulu. Inilah nanti yang perlu dirumuskan lembaga UKP-PIP

Adakah lembaga lain yang akan dibentuk Presiden setelah UKP-PIP?

Sampai sekarang kita belum ada rencana ya kecuali ada hal-hal tertentu yang tidak bisa kita hindarkan. Tapi yang jelas sekarang kita melakukan pencegahan dengan tidak lagi mencantumkan badan-badan baru yang diamanatkan oleh undang-undang. Jadi setiap undang-undang yang lagi diselesaikan di DPR kita imbau melalui surat Menpan dan Setkab agar tidak lagi pembentukan badan di DPR sesuai amanat UU.

Karena jika sesuai UU saat tertentu lembaga tersebut tidak dibutuhkan akan susah untuk membubarkannya tapi dengan Kerpres, PP setiap saat kita bisa evaluasi

Beda UKP-PIP dengan BP7?

Kalau BP7 untuk lebih pada bagaimana eksekusi pelaksanaan pembinaan tapi UKP-PIP dia merumuskan garis-garis besarnya, metode, kurikulum bagaimana internalisasi pancasila nanti yang laksanakan tetap kementerian dan lembaga, tapi supaya terpadu pemahamannya, penafsitran dan nilai-nilainya itu harus sama nanti bagaimana internalisasinya. Misalnya melalui sekolah-sekolah nanti Mendikbud yang melaksanakan, berbicara mengenai masalah ASN Menpan yang punya kewenangan, demikian TNI Polri, Menhan punya pusat-pusat pelatihan, kan kalau BP7 pelatihannya mereka sendiri yang tentukan dan yang melaksanakan langsung. Tapi UKP-KIP kan tidak karena seluruh kementerian lembaga sudah ada unit yang melaksanakan.

Apakah UKP-PIP nanti juga akan diarahkan untuk menghidupkan lai penataran P4?

Di situ kan yang didudukkan para ahli. Merekalah nanti yang merumuskan kebijakan-kebijakan dan formatnya, seperti apa hasilnya menunggu kebijakan, sekarang kan mereka baru dilantik.

Kita juga tidak tahu apakah P4 masih sesuai dengan sekarang atau tidak. Bisa saja nanti metode yang dibangun lebih kekinian yang lebih sesuai dengan era digilitasi, kan harus ada inovasi baru yang paling penting bisa menjaga nilai-nilai Pancasila. Kita tahu sendiri sekarang banyak permasalahan radikalisasi, masalah kerukunan dan lainnya, kalau kita punya dasar filosofi yang sama kita bisa mencegah hal itu.

Bagaimana koordinasi UKP-PIP dengan institusi lain di daerah misalnya?

Lembaga ini merupakan lembaga yang membantu presiden untuk mengarahkan kebijakan umum pembinaan Pancasila dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemahaman Pancasila.

Mereka lah nanti yang membuat road map pengendalian Pancasila. Untuk pelaksanaan pengendalian idelogi akan tetap dilakukan kementerian dan lembaga masing-masing, seperti tadi, sekolah-sekolah misalnya dikendalikan oleh kemdikbud, sekali lagi lembaga ini bukan berbentuk operasional.



Sidang Gugatan Perppu Ormas Dihadapi Secara Langsung Oleh Mendagri dan Menkum di MK

Jakarta, GarasiNews - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di MK. Kedua menter...